PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PERIWAYATAN DAN HADIST
1. Pengertian Periwayatan
Rawi menurut bahasa berasal dari kata riwayah yang merupakan bentuk mashdar dari kata kerja rawa-yarwi, yang berarti “memindahkan atau meriwayatkan”. Bentuk plural dari rawi adalah ruwat. Jadi rawi adalah orang yang meriwayatkan atau menuliskan dalam suatu kitab apa-apa yang pernah didengarnya dan diterimanya dari seorang.
Secara devinisi, kata Riwayah adalah kegiatan penerimaan atau penyampaian hadist, serta penyandaran hadist itu kepada rangkaian periwayatannya dalam bentuk-bentuk tertentu. Orang yang telah menerima hadist dari seorang periwayat, tetapi dia tidak menyampaikan hadist itu pada orang lain, maka dia tidak dapat disebut sebagai seorang yang telah mnelakukan periwwayatan hadist. Demikian pula halnya dengan orang menyampaikan hadist yang diterimanya kepada orang lain, tetapi ketika ia menyampaikan hadist itu, ia tidak menye butkan rangkaian para perawinya, maka orang tersebut juga tidak dapat dinyatakan sebagai orang yang telah melakukan periwayatan hadist.[1]
Hadist Nabi yang terhimpun dalam kitab-kitab hadist, misalnya Shahih Al Bukhariy dan Shahih Muslim, terlebih dahulu telah melalui proses kegiatan yang dinamai dengan riwayat al hadist atau al riwayat, yang dalam bahasa indonesia dapat diterjemahkan dengan periwayatan hadist atau periwayatan sesuatu yang diriwayatkan, secara umum juga biasa juga disebut dengan riwayat.
Menurut istilah ilmu hadist yang dimaksud dengan Al riwayah ialah kegiatan penerimaan dan penyampaian hadist serta penyadaran hadist itu pada kepada rangkaian para riwayatnya dengan bentuk-bentuk tertentu. Orang yang telah menerima hadist dari seorang periwayat, tetapi dia tidak menyapaikan hadist itu kepada o rang lain, maka dia tidak dapat disebut sebagai orang yang telah melakukan periwaytan hadist. Sekiranya orang tersebut menyampaikan hadist yang telah di terimanya pada orang lain. tetapi ketika orang menyapaikan hadist itu dia tidak menyebutkan rangkaian para periwayatnya, maka orang tersebut juga tidak dapat dinyatakan sebagai orang yang telah melakukan periwayatn hadist
Para ulama pun sependapat menetapkan, bahwa seorang perawi yang tiada mempunyai ilmu yang dalam mengenai lafadz-lafadz hadist, madlul-madlulnya dan maksud-maksudnya, dan tiada mempunyai pengetahuan mengenai hal-hal yang memalingkan ma’na hadist, tidak mempunyai pengetahuan tentang kadar-kadar perbedaan, tidak boleh meriwayatkan hadist dengan ma’na. Wajiblah ia menunaikan persis seperti lafadz yang ia dengar dengan tidak memotong barang sekalimat, tidak mengganti barang selafadz jua.
Demikian menurut nukilan Ibnush shalah dan An-Nawawi.
Mengenai para ahli, yakni mereka yang mempunyai ilmu yang dalam tentang hal-hal tersebut, maka para ilama berselisihan faham atas beberapa pendapat:
a.”Tidak boleh”.inilah pendapat segolongan ulama hadist, fuqoha dan Ushuliyin. Diantara yang tidak membolehkan :
Ibnu sirien,
Tsa’lab,
Abu BakarbAr Razi,
Perawi-perawi itu haruz meriwayatkan persis sebagaimana lafadz yang ia dengar.
b.’Boleh” kalau yang diriwayatkan itu bukan hadist marfu’. Mengenai hadist marfu’,tidak boleh”. Ini lah pendapat malik menurut nukilan Al Khalil ibn Ahmad dan A; Baihaqi dalam Al Madkhal.
c.”Boleh kita meriwayatkan dengan makna, baik mengenai hadist marfu’ maupun mengenai hadist lain, apabila diyakini bahwa hadist itu menunaikan makna lafadz yang didengar”. Inilah yang ditunjuki oleh sikap sahabat dan ulama salaf . mereka sering meriwayatkan sesuatu riwayat dengan bermacam-macam lafadz[2].
Golongan ini berdalil dengan hadist yang meriwayatkan oleh Ath Thabrani dalam Al Kabier dan diriwayatkan oleH Ibnu mandah dalam kitab Ma’rifaus sahabat dari Abdulllah bin Sulaiman ibn Aktsam Al Laily ujarnya :
قلت : يارسول الله.ِِِ إنى أسمع منك الحديث لااستطع ان اؤديه كما اسمع منك يزد حرفا اوينقض حرفا فقال :ل اذالم تحلوا حرا ما ولم تحرموا حلالاواصبتم المعنى فلا بأ سربه.
Artinya :”Saya berkata : “ ya rasulullah, saya mendengar dari pada enkau sesuatu hadist, saya tiada sanggup menunaikannya sebagai yang saya dengar, mungkin bertambah sehuruf, atau kurang sehuruf”.maka bersabdalah Nabi S. A. W. : "Apabila kamu tiada menghalalkan yang haram dan tiada mengharamkan yang halal dan sesuai dengan makna yang dimaksud, maka hal itu dibolehkan”.
Abdullah menerangkan yang demikian kepada Al Hasan Al Bishry. Maka Al Hasan berkata :
لولاهذا ما حد ثنا.
Artinya : “Sekiranya tak ada keterangan ini, tentulah kita tiada meriwayatkan hadist”.
Di antara dalil yang paling kuat, ialah: ijma’ salaf muslimin untuk membolehkan kita mensyarahkan syari’at kepada orang yang tidak mengetahui bahasa arab. Maka apabila boleh kita mensyarahkan dengan bahasa yang lain dari bahasa arab, tentulah dengan bahasa arab lebih boleh lagi.
Demikian penegasan Syaikhul Islam Ibn Hajar Al Astqolani.
d.”Boleh, jika si perawi tidak ingat lagi akan lafadz yang ia telah dengar. Jika masih ia ingat lafadz asli tidak dibolehkan”.
e.”Boleh mengganti lafadz, asal dengan lafadz yang murodif baginya
f.’Boleh, jika hadist itu mengenai ilmu, seperti i’tiqad. Jika mengenai amal, tidak dibolehkan.
Menurut pentahqiq-kan Ibn Arabi dalam Ahkamul Qur’an, bahwa “Khilaf yang telah tersebut ini hanya berlaku di massa sahabat. Adapun bagi yang selain dari sahabat, maka sudah terang tidak di bolehkan mereka mengganti lafadz dengan lafadz, walaupun memenuhi makna.
Dan khilaf ini tidak berlaku pada lafadz-lafadz hadist yang sudah didewankan. Karena itu, tidak boleh kita merubah suatu lafadz dari suatu kitab,walaupun kita berhak mengolah lafadz namun sama sekali kita tidak mempunyai berhak sedikitpun merubah susunan seorang orang (perawi)[3].
B. MENELITI PRIBADI PERIWAYAT
1. Kaidah Kesahihan Sanad Sebagai Acuan
Untuk meniliti hadist, diperlukan acuan. Acuan yang digunakan adalah kaidah kesahihan hadis bila ternyata hadis yang diteliti bukanlah hadis mutawatir.
Benih-benih kaedah kesahihan hadis telah muncul pada zaman Nabi dan zaman sahabat Nabi. Imam asy-syafi’i (wafat 204 H/820 M), imamn Al-Bukhari, imam muslim dan lain-lain telah memperjelas benih-benih kaidah itu dan menerapkanya pada hadis-hadis yang mereka teliti dan mereka riwayatkan. Kemudian ulama pada zaman berikutnya menyempurnakan benih-benih kaedah itu kedalam rumusan kaedah yang selanjutnya, kaedah itu baerlaku sampai sekarang.
Sahabat-sahabat Rasul SAW. Dan pemuka-pemuka tabi’in mengetahui isi Al-Qur’an dengan sepenuhnya. Mereka dengan segera mengikuti segala awamir dan menjauhi segala nawahi. Apabila mereka mengetahui sesuatu dari sunnah Rasul mereka bersegera mengajarkannya kepada orang lain dan menyampaikannyauntuk memenuhi tugas wajib, menyampaikan amanah dan untuk mencari Rahmat.
Dengan demikian segeralah hadit-hadist itu tersebar dikalangan umat. Maka apabila hadist itu terlupa oleh seseorang, tetap ada orang yang masih menghafalnya.
Akan tetapi mereka sangat berhati-hati dalam menerima hadist. Mereka tidak menerimanya dari siapa saja. Mereka mengetahui ada hadist yang menghalalkan dan ada hadist yang mengharamkan. Jalan untuk itu, yakin atau dhan yang kuat. Karena itu mereka memperhatiakn rawi dan marwi.dan mereka tidak membanyakkan penerimaaan hadis, sebagai mana pula tidak membanyakkan riwayat[4].
Dimana salah seorang ulama hadis yang berhasil menyusun rumusan kaedah kesahihan , hadis tersebut adalah abu Amr Utsman bin Abdurrohman bin Al-Salah As Sahrozuri,yang biasa disebut sebagai Ibnu salah(wafat 577 H/1245 M).
Rumusan yang dikemukakan sebagai berikut:
أمّا الحديث الصّحيح: فهو الحديث المسند الّذي يتّصل إسناده العدل الضّابط إلى منتهاه ولايكون شاذّا ولا معللا.
Adapun hadis sahih ialah hadis yang bersambung sanadnya(sampai kepada Nabi),diriwayatkan oleh(periwayat) yang adildan dabit sampai akhir sanad,(didalam hadis) itu tidak terdapat kejanggalan(syuzuz) dan cacat (‘illat).[5]
Berangkat dari definisi itu dapatlah dikemukakan bahwa unsur-unsur kaedah kesahihan hadis adalah sebagai berikut :
1. Sanad hadis yang bersangkutan harus bersambung mulai dari mukharrij-nya sampai kepada nabi.
2. Seluruh periwayat dalam hadis ituharus bersifat adil dan dabit.
3. Hadis itu, jadi sanad dan matanya,harus terhindar dari kejanggalan(syuzuz) dan cacat (‘illat).
Dari ketiga butir tersebut dapat di urai menjadi tujuh butir,ykni yang lima butir berhubungan dengan sanad dan yang dua butir dengan matan,berikut ini dikemukakan uraian butir-butir yang dimaksud:
a. Yang berhubungan dengan dengan sanad: (1) sanad bersambung: (2) periwayat bersifat adil: (3) periwayat bersifat dabit:, (4) terhindardari kejanggalan (syuzuz):, dan (5) terhindarr dari cacat (‘ilat).
b. Yang berhucbungan dengan matn: (1) terhindar dari kejanggalan (syuzuz):, dan (2) terhindar dri cacat (‘ilat)
Muhyid-Din Abuzakaria Yahya Bin Syarof An-Nawawi, yang dikenal dengan seebutan An-Nawawi (W. 676 H/1277 M.), seorang ulama’ hadits terkenal yang sebagian karya-Karya tulisnya sampai saat ini masih menjadi bahan kajian umat islam, telah mengajukan rumusan kaidah keshahihan hadits dengan unsur-unsur sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Ibnus-Salah tersebut. An-Nawawi mengjukan rumusan setelah dia membanding-bandingkan dan menyimpulkan rumusan yang diajukan oleh berbagai ulama hadits, termasuk yang telah dikemukakan oleh Ibnus-Salah diatas. Rumusan kaidah yang dikemukakan oleh imam An-Nawawi sebagai berikut:
ما اتصل سنده بالعدول الضابطين من غير سذوذ ولاعلةُ.
“(hadits shahih adalah) hadits yng bersambung sanad-nya, (di-riwayatkan oleh orang-orang yang) adil dan dhabit, serta tidak terdapat (dalam hadits itu) kejanggalan (syuzuz) dan cacat (‘ilat)”.
Dari rumusan definisi hadits shahih yang dikemukakan oleh An-Nawawi itu tampak jelas bahwa unsur-unsur kaidah hadits ada tuju macam, lima macam berhubungan dengan sanad dan dua macam berhubungan dengan matan. Jumhur ulama pada zaman berikutnya, bahkan sampai saat ini menyebutkan unsur-unsur kaidah kesahihan hadits sama dengan yang telah disebutkan diatas.
Dengan mengacu unsur-unsur kaidah kesahihan hadits tersebut, maka Ulama menilai bahwa hadits sahih, yakni sahihi sanad dan sahih matannya. Apabila sebagian unsur tidak terpenuhi, maka hadits yang bersangkutan bukanlah hadits sahih, yakni mungkin sanad-nya yang tidak sahih mungkin matannya, dan mungkin kedua-duanya.
Dalam hubungannya dengan penelitian sanad, maka unsur-unsur kaidah kesahihan yang berlaku untuk sanad dijadikan sebagai acuan. Unsur-nusur itu ada yang berhubungan dengan rangkaian atau persambungan sanad dan ada yang berhubungan dengan keadaan pribadi para periwayat.
2. Segi-Segi Periwayat Yang Ditelusuri
Ulama hadits sependapat bahwa ada dua hal yang harus ditelusuri dan diteliti pada diri periwayat hadits untuk dapat diketahui apakah riwayat hadits yang dikemukannya dapat diterima sebagai hujjah ataukah harus ditolak. Kedua hal itu addalah keadilan dan ke-dhabit-annya. Keadilan berhubungan dengan kualitas peribadi. Sedang ke-dhabit-annya berhubungan dengan kapasitas intelektual. Apabiala kedua hal itu dimiliki oleh periwayat hadits, maka periwayat tersebut dinyatakan sebagai bersipat tsiqah. Istilah tsiqah merupakan gabungan dari sipat adil dan dhabit.[6] Untuk sipat adil dan sipat dhabit, masing-masing memiliki keritiria tersendiri.
a. Kuwalitas peribadi periwayat
Sebagaimana dikemukakan bahwa kualitas periwayat bsgi hsdits hsruslah adil. Kata adil dalam hal ini tidak sepenuhna sama artinyadengan kata adil menurut bahassa indonesia. Dalam kamus umum bahasa indonesia dinyatakan bahwa kata adil berarti ”tidak berat sebelah (tidak memihak)” atau “sepatutnya; tidak sewenang-wenang”.
Kata adil berasal dari bahasa arab: ‘adl. Arti ‘adl menurut bahasa ialah: pertengahan; lurus; atau condong kepada kebenaran.
Dalam memberikan pengertian istilah yang berlaku dalam ilmu hadits ulama’ berbeda pendapat. Dari berbagai perbedaan pendapat itu dapat dihimpunkan keriterianya pada empat poin. Penghimpunan keritiria itu didasarkan pada kesamaan maksud tetapi berbeda dalam bentuk ungkapan sebagai akibat dari perbedaan peninjauan. Keempat poin sebagai keriteria untuk sipat adil itu ialah: (1) beragama islam; (2) mukalaf (mukallaf); (3) melaksanakan ketentuan agama; dan (4) memilihara mura’ah.
b. kapasitas intelektual periwayat
intelektual periwayat harus memenuhi kapasitas tertentu sehingga hadist yang disampaikannya dapat memenuhi salah satu unsur hadist yang berkualitas shahih. Periwayat yang kapasitas intelektualnya memenuhi syarat keshahihan sanad hadist yang disebut sebagai periwayat yang dhabit.
Arti harfiyah dhabit ada beberapa macam, yakni dapat berarti: yang kokoh, yang kuat, yang tepat, dan hafal dengan sempurna, Pengertian harfiyah tersebut diserap kedalam pengertian istilah dengan dihubungkan dengan kapasitas intelektual.
Ulama hadist memang berbeda pendapat dalam memberikan pengertian istilah untuk dhabit, namun perbedaan itu dapat dipertemukan dengan memberi rumusan sebagai beriku :
1.periwayat yang bersifat dhabit adalah periwayat yang (a) hafal dengan sempurna hadist yang diterimanya; dan (b) mampu menyampaikan dengan baik hadist yang dihafalnya itu kepada orang lain.
2.periwayat yang bersifat dhabit ialah periwayat yang selain disebutkanb dalam butir pertama diatas, juga dia mampu memahami dengan baik hadist yang dihafalnya itu.
Rumusan tentang dhabit yang disebutkan pada butir kedua lebih sempuran dari pada rumusan yang disebutkan pada butir pertama. Rumusan pertama merupakan kriteria sifat dhabit dalam arti umum. Sedang rumusan yang kedua merupakan sifat yang dhabit yang lebih sempurna dari yang umum itu. Ke-dhabt-an yang diseebutkan kedua disebut sebagai tamm dhabit atau dhabit plus[7].
C. BAGAIMANAKAH SISTEM PERIWAYAT DALAM MERIWAYATKAN HADIST
Cara-cara sahabat menyampaikan atau meriwayatkan hadist kepada sahabat lainnya yang tidak hadir pada saat Nabi menyampaikan hadistnya,atau kepada para tabi’in, berbeda dengan cara menyampaikan wahyu Al qur’an. Berkenaan dengan wahyu, para sahabat menyampaikannya secara lafdzi (harfiyah) sebagai mana yang mereka terima dari Nabi, sedangkan mengenai hadist, tidaklah mutlak seperti itu. Hal ini dapat di mengerti sebab ayat-ayat Al Qur’an adalah wahyu Allah dan mu’jizat yang harus dipelihara, tidak hanya dari segi maknanya saja, tetapi juga dari susunan kalimat dan kata-katanya. Hal ini dapat berlangsung, karena mu’jizat Al Qur’an telah dijamin orisinalitas periwayatannya oleh Allah SWT, sebagaimana firmanya :
إنا نحن نزلنا الذكروناله لحفافظون (الحجر : 9 )
“sesungguhnya kami lah yang menurunkan A Qr’an dan sesungguhnya kami pula lah yang memeliharakannya”.[8]
Adapun tentang penyampaian hadist oleh para sahabat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
1. Dengan lafadz yang masih asli dari Rasulullah SAW.
2. Dengan maknanya saja, sedang diredaksinya disusun sendiri oleh orang orang yang meriwayatkannya. hal itu disebabkan karena mereka sudah tidak ingat betul pada lafadz aslinya, disamping mereka hanya mementingkan dari segi isinnya yang benar-benar dibutuhkan disaat iu. Sistem meriwayatkan hadist dengan ma’nanya saja tidak dilarang oleh rasulullah SAW. Berlaian dengan meriwayatkan Al Qur’an, susunan bahasa dan ma;nanya, sedikitpun tidak boleh dirubah, baik dengan mengganti lafadz muradlif (sinonim)nya yang tidak mempengaruhi isinya, teristimewa kalau sampai membawa perbedaan ma’na. Hal itu disebabkan karena lafadz dan susunan kalimat Al qur’an itu merupakan mu’jizat allah ta’ala tetapi dalam meriwayatka Al hadist yang dipentingkan ialah isinya. Adapun lafadz dan susunan kalimat laiin, asalkan kandungan dan ma’nanya tidak berubah.[9]
[1] Prof. Dr. H. M. Noor Sulaiman PL, Antologi Ilmu Hadist (Jakarta Gaung Persada Press 2008) Hal :129
[2] Prof. Dr. T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, pokok-pokok ilmu dirayah hadist (2), (Jakarta PT Bulan Bintang 1994) Hal : 91-92
[3] Prof. Dr. T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, pokok-pokok ilmu dirayah hadist (2), (Jakarta PT Bulan Bintang 1994) Hal : 92-93
[4] Prof. Dr. Teunku Muhammad Hasbi Ash Shidieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadist,(Semarang PT Pustaka Rizki Putra 1999), Hal : 4
[5]Dr. M. Syuhudi di Isma’il, Metodologi Penelitian Hadits Nabi, (Jakarta:PT Bulan Bintang, 1992), Hal: 64
[6] Dr. M. Syuhudi Isma’il, Metodologi Penelitian Hadits Nabi, (Jakarta:PT Bulan Bintang, 1992), Hal: 66
[7] Dr. M. Syuhudi Isma’il, Metodologi Penelitian Hadits Nabi, (Jakarta:PT Bulan Bintang, 1992), Hal: 70
[8] Prof. Dr. H. M. Noor Sulaiman PL, Antologi Ilmu Hadist (Jakarta Gaung Persada Press 2008) Hal : 58-59
[9] Drs. Fatchur Rahman,Ikhtishar Musthalahu’l-Hadits, (Bandung PT al-ma’arif 1974) Hal : 32-33
Tidak ada komentar:
Posting Komentar